Berdasarkan rencana pengembangan sistem jaringan transportasi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Lampung, Bandara Serai merupakan Bandara khusus yang berfungsi selain untuk keperluan navigasi dan mitigasi bencana alam, juga dapat difungsikan sebagai Bandara umum yang diharapkan mampu mendorong pengembangan kawasan andalan Liwa-Krui sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di koridor barat Pulau Sumatra. Penetapan lokasi Bandara Serai dilaksanakan berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan RI No.KP 475/09 tahun 2009 tentang penetapan lokasi Bandar udara baru di Pekon Serai Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.
Secara geografis, Bandara Serai berada di 050.12’.31,68”LS dan 1030.55’57,12”BT. Pada konsepnya, rencana pembangunan Bandara serai dilakukan dalam dua fase, yaitu; fase pertama 2007-2018 dengan panjang landasan (run way) 1.400 m x 23 m dengan tipe pesawat C-130. Lalu, pada fase kedua tahun 2018-2027 dengan panjang landasan 2.100 m x 45 m dengan tipe pesawat Boeing 737/300. Untuk saat ini pada fase 2007-2018, kondisi Bandara Serai telah memiliki panjang landasan 974 m x 23 m, Apron 90 x 80 m, taxi way 98 m x 18 m, Resa 90 x 46 m, jalan akses Bandara Serai 1.800 m x 25 m, gedung administrasi dan tiga unit rumah dinas.